Pecopet Berhasil Ditangkap Polres Pandeglang
PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil mengamankan ES warga Kampung Ciwangun RT. 02 RW. 01 Desa Cibaliung Kecamatan Cibaliung, karena diduga hendak merampas barang milik orang lain yang melawan hukum.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah ES melakukan tindakan diduga merampas barang milik Ny. Gina Laelatun Nafisah seorang guru honorer warga Komplek Ciputri Indah Blok E2 No. 14 Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo di pinggir Jalan Raya Pandeglang Labuan KM. 5 tepatnya di Kampung Cikoneng Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo.
Pada saat dilakukan tangkap tangan melakukan pencurian terhadap korban, kemudian pelaku terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan senjata tajam berupa golok, lalu pelaku diamankan polisi berikut barang bukti dan korban dibawa ke Polres Pandeglang dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok panjang kurang lebih 38 cm, dengan gagang dan sarung golok kayu warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP. DP. Ambarita menuturkan, tersangka sudah diamankan oleh petugas di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Motifnya yang dilakukan pelaku yaitu mencari keuntungan pribadi, dengan mengambil barang tanpa hak secara melawan hukum, rencana tindak lanjut kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mengirim berkas ke JPU,” kata Kasat kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya penangkapan tersebut, adapun hukuman terhadap pelaku dari pasal yang disangkakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH pidana. ancaman hukuman pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 kurungan 10 tahun penjara,” ujarnya. (De/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.