Polda Banten Selidiki Video Hoax Pasien RSDP Serang
SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video hoax yang berisikan tentang salah satu pasien RSUD Drajat Prawiranegara Serang sedang di tangani oleh pihak rumah sakit dan di rekam oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19) beberapa hari yang lalu adalah tidak benar alias hoax
Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSDP bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah hoax atau tidak benar, yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap penyakit paru-paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang-Banten.
Kabid Humas polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menjelaskan bahwa, pihak Kepolisian Polda Banten dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upaya dan langkah-langkah penyelidikan terkait beredarnya video hoax singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawira terjangkit Virus Corona (Covid-19).
“Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar” jelasnya melalui rilis yang diterima Harianbanten.co.id, Kamis (5/3/2020).
Edy Sumardi menyampaikan bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Edy sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk bijak bermedsos, tidak sebarkan Foto foto orang sakit, pemberitaan hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.
“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share,” Tutup Edy. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.