CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi pembacokan terhadap tiga warga Pangarengan, Bojonegara, Kabupaten Serang yang menewaskan 1 orang. Sebanyak 45 adegan diperagakan 7 tersangka pembacokan.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Cilegon, tidak di tempat kejadian perkara. Polisi khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif jika digelar di TKP sebenarnya.

“Rekonstruksi ini merupakan penjabaran deskripsi dari TKP, makanya tadi awalnya ada 35 adegan tapi bisa berkembang kita detail lagi, karena tersangkanya tidak satu orang tapi ada tujuh jadi harus detail peran masing-masing tersangka sehingga tidak ada keraguan lagi bagi jaksa untuk memberikan tuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

Para tersangka mempraktikkan bagaimana peristiwa pembacokan terjadi. Mulai dari tersangka utama menemui korban hingga terjadi pembacokan dengan golok dan samurai. Polisi menetapkan Nasrudin sebagai otak pelaku pembacokan terhadap 3 warga tersebut. Beberapa aksi sabetan golok diperagakan oleh Nasrudin terhadap 3 korban.

Nasrudin membacok korbannya di bagian kaki hingga leher. Ada korban yang terkena sabetan golok di tangan lantaran menangkis bacokan Nasrudin.

Sementara, 6 orang tersangka lain ikut membantu aksi pembacokan tersebut. Peristiwa itu dinyatakan polisi sebagai pembunuhan berencana. Polisi menyatakan tidak ada lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sementara belum ada, tersangka sudah lengkap semua tidak ada DPO, barang bukti alat bukti sudah lengkap semua tinggal kita kirim ke kejaksaan,” kata dia.

Bahkan salah seorang pelaku yang diketahui bernama Nasrudin secara membabi buta menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis samurai kepada KA hingga membuatnya mengalami luka serius dibagian tubuh. KA yang merupakan adik dari Kepala Desa Pengarengan Saifulloh akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan di RSUD Cilegon.

Diterangkan Kasatreskrim, polisi sengaja tidak melakukan rekonstruksi di TKP awal (Area PT SGM) lantaran ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Dan dikhawatirkan mengganggu jalannya proses rekonstruksi tersebut.

“Ya ngga harus di TKP awal. Faktor keamanan juga, terus cuaca juga. Jadi dilaksanakan disini (Mapolres Cilegon),” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi ini terungkap  motif sebenarnya pembacokan itu lantaran rebutan material sirdam atau limbah tambang di PT Sumber Gunung Maju (SGM), sehingga menjadi pemicu terjadinya pembacokan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku, yakni Nasrudin (50), Safiudin (60), Subedi (53), Muhammad Ikhsan (48), Hasuni (47), Kamal dan Iwan Fals dengan barang bukti golok, samurai, dan satu unit mobil Daihatsu Terios  A 1787 ES  yang digunakan para tersangka.

“Tersangka sudah lengkap, tidak ada DPO. Untuk ancaman  hukuman nggak semua sama, dipilah-pilah. Untuk tersangka N mungkin paling berat karena perannya paling banyak,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pangarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menjadi korban pembacokan pada Senin (17/3/2020) Ialu. Tiga korban pembacokan itu masing-masing adalah Khairul Anwar (tewas), Nursidi dan Safrudin. (Red)