Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Lebak Minta Operasional Kendaraan Umum Dihentikan
LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke perusahaan yang membidangi transportasi umum agar operasionalnya dihentikan sementara.
Ketiga perusahaan tersebut antara lain Perum Damri, PT. KAI (Persero), PT. Kereta Commuter Line Indonesia dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Penghentian operasional kendaraan umum dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin luas di Wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak khususnya.
“Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kami memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju Wilayah Kabupaten Lebak,” tulis Iti di surat yang tertanggal 27 Maret 2020 tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta agar operasional layanan angkutan AKAP, Damri, KA Lokal (Rangkasbitung-Merak) Commuter Line di Wilayah Kabupaten Lebak dihentikan sementara selama 14 hari,” lanjut itu di surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Iti juga meminta kepada Organda, agar layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik tujuan langsung dari dan ke Kabupaten Lebak maupun yang transit ke Lebak dihentikan sementara selama 14 hari.
“Demikian kami sampaikan semoga ikhtiar yang kita lakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan dan melindungi warga masyarakat, diberikan kemudahan oleh Allah SWT,” demikian yang disampaikan Iti. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.