Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Geruduk Kantor PLN Cilegon
CILEGON – Carut marutnya tagihan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara menjadi sumber malapetaka selanjutnya setelah pandemi Covid-19.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Cilegon mengelar aksi di depan Kantor PLN Kota Cilegon, Rabu (13/5/2020).
Hal itu menindak lanjuti adanya keluhan masyarakat yang mendapat tagihan listrik yang membengkak hingga 3 kali lipat.
Kordinator Aksi Hadi Rusmanto mengatakan, saat ini rakyat tengah sakit dan berjuang bersama melawan Covid-19. Namun, disisi lain masyarakat harus menanggung beban akibat dari mahalnya tagihan listrik dari PLN, yang mencapai 3 sampai 6 kali lipat.

“Khusus di Kota Cilegon, bukan saja naik menjadi 6 kali lipat. Namun juga ada pemilik rumah kosong yang jelas itu tidak melakukan aktifitas selama pandemi harus juga menjadi korban karena tagihan listrik PLN,” ungkapnya.
Atas dasar desakan dan aspirasi rakyat, lanjut Hadi, Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Cilegon yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Jaringan Muda Indosia (JMI) Kota Cilegon, melakukan aksi tuntunan kepada PLN, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR-RI dan Presiden untuk bertanggung jawab atas carut marutnya tagihan listrik yang dialami oleh rakyat.

“Ada banyak sumber berita nasional dan daerah yang sudah menjelaskan soal kasus tagihan yang tidak masuk akal dan rasional ini. Hal ini jelas menjadi catatan hitam PLN dalam pengelolaan energi pokok untuk rakyat ditengah pancemi covid-19. Tidak adanya teransparansi, tidak adanya aturan yang menjadi acuan, dan mal adminitrasi menghiasi sengkarut pengelolaan para elit di PLN,” ucap Hadi.
Sementara Ketua IMC Rizki Sandika menambahakan, Rakyat hari ini menuntut. Rakyat hari ini bergerak, dan rakyat hari ini melakukan perlawanan terhadap perusahaan yang katanya BUMN tapi malah menyengsarakan rakyat.
“Rakyat sekarang sedang susah makan, malah tagihan listrik semakin tinggi, rakyat sekarang butuh ketahanan ekonomi malah dipaksa dan seolah diperas oleh tagihan listrik,” tegasnya.
Dikatakan Rizki, bahwa, bisa dibuktikan jika pada saat pengambilan stand mater, PLN hanya menebak-nebak dengan menghitung rata-rata, alasannya karena covid-19.
“Hal itu jelas melanggar UU Republic Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen BaB II Asas dan Tujuan Pasal 3 Ayat 4 Menciptakan Sistem Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Unsur Kepastian Hukum Dan Keterbukaan Informasi Serta Akses Untuk Mendapatkan Informasi. Dalam prakteknya tidak ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi yang disampaikan PLN,” jelasnya.
Sementara Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Syahrido Alexander menambahakan hal tersebut tidak hanya se-Indonesia, carut marut pengelolaan juga ditunjukan oleh PLN Kota Cilegon, sehingga ada banyak masyarakat yang menjadi korban. Jajaran elit PLN pusat sampai daerah harus bertanggungjawab sepenuhnya.
“Untuk menjaga kesinambungan keadilan, Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Cilegon juga akan membuka posko (Command Center) pengaduan secara online dan offline, untuk masyarakat Kota Cilegon yang mengalami ketidak adilan jika tidak ingin disebut pemaksaan dari PLN dalam hal tagihan listrik,” tegasnya.
Untuk Itu Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Cilegon menuntut :
1. Kembalikan Uang Rakyat dari Sisa Tagihan PLN selama Pandemi covid-19 yang sudah dibayar
2. Benahi Kinerja PLN
3. Berikan Transparansi Tagihan PLN yang Naik Berlipat-lipat.
4. Usut Soal Permainan Stand Meter PLN yang Tidak Masuk Akal
5. Istana/BUMN/ESDM dan KPK Harus Membentuk Tim Invetigasi Sengkarut Tagihan Listrik
6. Copot Direktur Utama (Dirut) PLN
7. Restrukturisasi Jajaran Manager PLN Kota Cilegon yang tidak becus bekerja dan harus bertanggung jawab dengan sengkarut tagihan untuk warga.
8. Mendesak Ombudsman Banten memanggil managemen PLN Cilegon yang patut diduga melakukan maladminitrasi tagihan listrik. (Let/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.