SERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PC Kota Serang kembali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Serang menuntut dicabutnya Undang – Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja.

Ketua PC PMII Kota Serang, Abdul Muhit Hariri mengatakan aksi demonstrasi yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang menuntut 4 hal yaitu pertama, kata dia, cabut UU Cipta Kerja.

“Kedua revisi pasal karet dan pasal – pasal yang dianggap kontroversial dan ambigu. Ketiga mengajak kembali mahasiswa dan masyarakat untuk kembali fokus untuk memperjuangkan penolakan UU Cipta kerja dan keempat nenolak segala bentuk refresifitas aparat kepolisian,” katanya kepada wartawan di Kota Serang, Jum’at (9/10/2020).

Selain itu, dengan disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja membuat kericuhan dimana – mana, sebab kata dia, pengesahan UU tersebut membuat kontroversi.

“Melihat kericuhan, kerusuhan dan bentrokan yang terjadi ahir ahir ini tidak lepas dari pengesahan UU Ciptq Kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hasan Basri mengungkapkan mendukung apa yang menjadi tuntutan demonstrasi PMII Kota Serang tersebut.

“Kita dukung kita fasilitasi, ini kan nanti Omnibuslaw ini dia merangkum hampir 80an UU sehingga pelaksanaanya juga membutuhkan PP dan lain sebagainya masih laama sebenernya, tapi memang dari substansi itu menimbulkan keresahan bagi buruh dan rakyat secara keseluruhan apalagi memang ditetapkan dimasa pandemi ini,” ungkapnya.

Oleh karena, dikatakan Hasan Basri, sebagai Wakil rakyat, kata dia, berkewajiban untuk menyampaikan secara hierarki kepada provinsi untuk disampaikan ke pusat.

“Secara hierarki kita akan menyampaikan kepada provinsi dan baiknya Gubernur menyatakan seperti yang disampaikan oleh para Gubernur di provinsi lain, seperti di Sumbar kan menyerap aspirasi demonstrasi untuk disampaikan kepada pak Presiden,” terangnya.

Hasan Basri melanjutkan, untuk mencabut Omnibuslaw ada 2 cara yaitu, kata dia, pertama uji materi di MK dan menerbitkan Perpu.

“Tadi yang disepakati tuntutan mereka tadi supaya Omnibuslaw ini dicabut karena itu pencabutan dua pintu itu uji materi di MK atau Presiden menerbitkan Perpu kalau ingin cepat ya Perpu kalau uji materi di MK ya berlarut larut,” tandasnya. (HRS/Red)