SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota membekuk pelaku curanmor berengis asal Lampung. Pelaku berinisial SA (29) ini tidak segan-segan jika ada yang melawan saat aksinya melakukan penembakan dengan senjata api rakitan jenis revolver kepada korbannya.

Dalam Ekpose nya, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, pelaku SA alias M yang juga residivis, melakukan aksi maling motor di Kota Serang pada 6  hingga 7 Juni 2021. Dalam sehari pelaku ini menggondol tiga unit sepeda motor.

“Pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” ungkap AKP M, Nandar, Selasa(15/6/2021).

AKP Nandar menjelaskan, pelaku SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor.

“Mereka Operasinya malam hari. Sasaran mereka  beraksi di perumahan yang sepi, dan mencari sasaran kendaraan bermotor yang tidak ada garasi,” jelasnya.

Karena melawan petugas dan membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya. “Pelaku berusaha melawan, kita tindak tegas terukur mengenai kakinya. Dan sampai detik ini juga Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta,” ucapnya.

Akibat perbuatan nya Pelaku curanmor di jerat  Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (HRS/Red)