Diduga Gunakan Sabu, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi di Cilegon
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HN yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu, pada Rabu (15/6/2022). Sekira Pukul 08.00 WIB.
HN diamankan di sebuah Kontrakan yang ber tepat di Linkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Sementara saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten di bawah pimpinan kasat narkoba AKP Shilton telah mengamankan seorang laki-laki berinisial HN (37), warga Sarkawan, Kabupaten Pandeglang.
“HN (37) ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022, sekira jam 08.00 WIB dirumah Kontrakan di Kubang Laban,” ungkapnya.
Dijelaskan Sigit, pada saat HN (37) ditangkap, lalu dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti satu paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan tiga paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,42 gram.
“Tersangka HN (37) mengakui mendapatkan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari tersangka berinisial DK yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Shilton mengatakan dirinya bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka DK yang sekarang (DPO) dan berharap agar tersangka DK untuk menyerahkan diri.
“Diharapkan masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda. Segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,”ujarnya.
Sementara tersangka HN (37) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (HB/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.