Razia di Pulomerak, Satpol PP Cilegon Sita Ratusan Botol Miras
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon gelar razia minuman keras (Miras) di sejumlah warung jamu yang ada di Kecamatan Pulomerak, Selasa (13/9/2022) malam.
Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M. Syukur mengatakan, pada razia yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan PPNS, Rd. Firman Salahudin Ahmad pada Selasa malam pukul 20.30 wib tersebut, petugas Satpol PP berhasil menyita sebanyak 177 botol berbagai jenis miras dari beberapa toko jamu di Kelurahan Mekar Sari dan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak.
“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, didapatkan hasil sejumlah 177 botol miras dari berbagai jenis yang berasal dari beberapa toko jamu di wilayah operasi, kemudian miras tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon,” kata Juhadi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Juhadi menyampaikan, pelaksaan razia tersebut merupakan tugas dari Satpol Pol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
“Kita akan selalu berusaha membersihkan Kota Cilegon dari alkohol, sesuai dengan perintah Walikota,” ujarnya.
Juhadi dengan tegas mengimbau agar para pelaku usaha dapat mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Kota Cilegon.
“Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol,” pungkasnya. (Takin/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.