Buntut Video Viral Minta Proyek Tanpa Lelang, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
HARIANBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap proyek investasi yang dikelola PT Chandra Asri, perusahaan petrokimia di Kota Cilegon.
Ketiga tersangka merupakan pimpinan organisasi lokal, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Kota Cilegon), Ismatullah Ali (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan Rufaji Zahuri (Ketua HNSI Cilegon). Mereka diduga menekan pihak perusahaan untuk menyerahkan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang.
“Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025) malam.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari beredarnya video pernyataan salah satu tokoh yang viral di media sosial pada 11 Mei 2025. Video tersebut memicu perhatian karena memuat dugaan tekanan terhadap perusahaan investor.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa pertemuan antara para tersangka dan perwakilan PT Chandra Asri berlangsung pada 14 dan 22 April 2025. Dalam pertemuan itu, salah satu tersangka disebut menggebrak meja dan menuntut pembagian proyek. Tekanan juga disebut dilakukan dengan mengancam penghentian proyek serta menggerakkan massa ke lokasi pembangunan.
Ancaman Hukuman
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk video, tangkapan layar, serta dokumen pertemuan.
Polda Banten menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kepastian hukum di wilayah Banten, terutama dalam konteks kegiatan investasi.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa berhak memaksa atau mengganggu proses pembangunan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.