Direktur Ekbisbanten.com Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang
HARIANBANTEN.CO.ID – Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1). Klarifikasi tersebut terkait laporan Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Klarifikasi dilakukan atas dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.
Dalam proses tersebut, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.
Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan berada di akun Instagram resmi perusahaan media Ekbisbanten.com, bukan akun pribadi Ismatullah.
Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Konten itu merupakan informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat maupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap dalam koridor Undang-Undang Pers,” kata Ferry kepada wartawan usai pendampingan.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran.
Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.
“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.
Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka mendorong agar penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.
“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja objektif. Namun jika kritik terhadap kebijakan publik terus diproses sebagai pencemaran nama baik, kebebasan pers di Banten bisa terancam,” pungkas Yayan. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.