HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang berasal dari Bandar Lampung, Sumatera, Selasa, 11 Oktober 2022 malam.

Sebanyak 570 ekor burung tersebut, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan BKP Kelas II Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.

Kepala BKP Kelas II Cilegon, Arum Kusnila Dewi dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, ratusan burung yang rencananya akan dibawa ke Bandung, Jawa Barat itu berhasil diamankan oleh petugas BKP Kelas II Cilegon dan KSKP Merak setelah mendapatkan informasi adanya mobil yang mengangkut burung melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

“Ratusan burung asal Bandar Lampung itu rencanya akan dikirim pelaku ke daerah Bandung”, kata Arum, Rabu (12/10/2022).

Petugas berhasil mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor.

Arum menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang kedapatan membawa ratusan ekor burung tersebut tak dapat menunjukan persyaratan karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Arum menambahkan, pelaku yang kedapatan membawa ratusan ekor burung dari Sumatera tersebut mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi pengiriman saja.

“Jadi burung-burung yang pelaku bawa, pengakuannya ia hanya sebagai ekspedisi pengiriman saja,” ujarnya.

Dengan digagalkannya selundupan ratusan ekor burung tersebut, pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melanggar pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Kemudian, ratusan ekor burung tersebut diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan. (TKN/Red)