HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Surat Edaran Nomor : 550 / 854 – Dishub. Tentang Himbauan Tidak Melakukan Kegiatan/Penyelenggaraan Perparkiran Pada Ruas Jalan Protokol/Nasional Di Kota Cilegon mandul, pasalnya tukang parkir masih menyelenggarakan perpakiran, seakan SE yang dibuat Dishub hanya sebuah lelucon.

Pada Hari Senin, 10 Oktober Dishub mencopot atribut atau logo Dishub yang berada dijalur Protokol Kota Cilegon.

Ditanya mengenai surat edaran agar tidak melakukan Kegiatan, salah aati jukir yang enggan disebutkan namanya mengaku berat dan tidak bis amencari makan jika tidak melakukan kegiatan perparkiran

“Kita juga butuh makan pa, disini juga kita juga setor, ” ungkap salah satu jukir yang enggan disebut namanya.

Ia juga mengalun setiap hari melakukan setor ke Dishub dengan jumlah yang pantastis sebesar Rp. 130.000 perhari.

“Intinya saya setiap hari setoran 130.000 ribu,” tegasnya.

Padahal surat edaran yang di keluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon baru tersebut beberapa hari saja, namum para jukir yang berada di jalur protokol masih menarik tarif parkir.

Dikutip dari media megatrust.co.id, Plt Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan pihaknya saat melakukan penertiban parkir yang ada di jalur protokol pada Senin 10 Oktober 2022. Menurutnya, jalur protokol itu tidak boleh untuk parkir dan tidak boleh bolehkan membawa nama Lembaga (Dishub).

“Intinya kita menertibkan, menghimbau kepada semua penyelenggara parkir di jalan protokol, bahwasannya di jalan tersebut tidak boleh melakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,”katanya.

“Makanya mulai hari ini kita sampaikan surat edaran kepada mereka (Jukir), sekaligus menertibkan mereka memakai atribut logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau yang lainnya kita tertibkan,” pungkasnya. (HB/Red)