HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Beredar adanya dugaan korupsi dana setoran retribusi kendaraan yang melakukan uji KIR yang dilakukan Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Dalam pesan yang berbentuk broadcast Whatsapp tersebut, berisi praktek dugaan korupsi dana setoran retribusi kendaraan yang melakukan uji KIR sejak tahun 2000 hingga saat ini.

Sementara dari sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya indikasi korupsi dana retribusi kendaraan yang diuji KIR yang dilakukan oleh Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

“Gampang untuk membuktikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan, chek aja perusahaan transfortir di Cilegon, ke dealer – dealer mobil dan motor yang berdomisili di Cilegon, dari data jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR pasti berbeda, karena ada yang disetorkan untuk PAD dan ada yang masuk ke oknum pegawai Dishub,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan otak dari pengempelangan dana retribusi KIR, beberapa oknum penguji KIR.

“Secara logikanya bisa kita tebak, siapa otak dari dugaan korupsi kendaraan yang telah memeriksa kendaran uji KIR di Dishub, dari oknum pengujinya, karena lebih mengetahui berapa jumlah kendaraan yang diujikan, dan berapa yang real harus masuk ke PAD,”ungkapnya.

Dia juga menuturkan, selama ini target PAD dari dana retribusi kendaraan yang diuji KIR tidak pernah mencapai target.

“Selama ini, target PAD gak pernah tercapai, coba aja di chek, sudah pernah mencapai target,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait dengan proses pengujian kendaraan KIR, mulai dari berapa lama proses pengujian KIR perunitnya, dan berapa retribusi yang harus disetorkan untuk PAD.

“Dari pengujian satu unit kendaraan itu dari 10 – 15 menit dan hitung aja jam kerjanya kalau PNS kerja, kadang lembur lebih dari jam 16.00 WIB, tinggal dikalikan berapa yang masuk, seharinya sedikitnya 30 kendaraan, berapa yang masuk PAD, kalau lembur itu bisa lebih dari 30 unit, tinggal hitung berapa retribusi yang tidak disetorkan,” jelasnya.

Dikutip dari Lembarberita.co.id Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Lalulintas Angkutan Jalan Robi Hidayat mengatakan dirinya menjabat sebagai Kabid per-September 2022, dipastikan tidak ada praktek pengempalan dana setoran reribusi kendaraan yang melakukan uji KIR.

“Saya baru menjabat di bulan September 2022, dilantik pada bulan Agustus, dan langsung Diklat, aktifnya di bulan September 2022,”katanya, Selasa 15 November 2022.

Dalam wawancara tersebut, Robi menyatakan siap memberikan data kendaraan yang telah melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Cilegon.

“Kalau data kendaraan yang telah melakukan uji KIR, tinggal hubungi Kepala Seksi Pengujian pak Hamid, silahkan bisa diminta datanya,”ungkap Robi. (HB/Red)