HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Personel Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku HH (32) diamankan sedang bersama korban usai mengamen di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, usai menerima laporan pada Rabu, 4 Januari 2023, pihaknya langsung bergerak untuk mengumpulkan keterangan guna kepentingan penyelidikan.

Karena minimnya informasi, pada Selasa, 10 Januari 2023, pihaknya langsung menetapkan pelaku yang diketahui merupakan saudara tiri dari ibu korban sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron.

Penetapan HH pelaku penculikan sebagai buron membuahkan hasil, pasca ditetapkan sebagai DPO, HH diketahui berada di kawasan Pasar Minggu dari postingan seseorang di media sosial yang merasa curiga dengan aktifitas seorang laki-laki yang membawa anak kecil dan dipaksa untuk mengemis atau ngamen dengan kondisi lusuh dan bau.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, untuk mencari korban, personel gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon, Polsek Pasar Minggu, Polsek Kalideres, dan Polsek Tamansari, Polda Metro Jaya diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku.

“Begitu ditemukan usai mengamen, korban dan pelaku langsung diamankan. Kami juga langsung mengabarkan kedua orangtua korban dan langsung kami bawa ke Cilegon,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon. (Red)