Relokasi Picu Konflik, 50 Buruh PT Bungasari Kena PHK, Manajemen: Mereka yang Langgar Aturan!
HARIANBANTEN.CO.ID – Manajemen PT Bungasari Flour Mills Indonesia akhirnya angkat bicara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 50 buruh usai aksi mogok kerja pekan lalu. Perusahaan menegaskan, PHK tidak dilakukan karena aksi mogok, melainkan karena pelanggaran aturan perusahaan.
Hal ini disampaikan Pandu Dewayana, HR Operation Manager PT Bungasari, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga : 50 Buruh PT Bungasari Terima Surat PHK Usai Aksi Mogok Kerja
“Benar kami mengeluarkan surat PHK, tapi dasar pengenaan PHK itu bukan karena mereka ikut mogok kerja,” kata Pandu.
Menurutnya, perusahaan menghargai aksi mogok kerja yang dilakukan buruh selama masih dalam koridor hukum. Namun, sebagian karyawan dinilai melanggar ketentuan selama aksi berlangsung.
“Mogok kerja yang dilakukan sesuai aturan, tidak kami kenakan sanksi. Tapi yang melanggar ketentuan, misalnya tidak sesuai jam yang ditetapkan atau tidak mengikuti prosedur, itulah yang kena sanksi,” jelas Pandu.
Baca Juga : Gak Punya Hati! Anggota DPRD Cilegon Diduga Tabrak Buruh Saat Demo di PT Bungasari
Ia menegaskan PHK dilakukan secara bertahap dengan tahapan sanksi berjenjang mulai dari SP1, SP2, hingga SP3.
“Kami tidak langsung mem-PHK. Ada tahapan sanksinya,” tambahnya.
Lima Tuntutan Buruh, Tiga Sudah Dipenuhi
Pandu juga menjelaskan bahwa aksi mogok kerja buruh dilatarbelakangi lima tuntutan. Tiga di antaranya sudah dipenuhi perusahaan:
1. Pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian – Sudah diuji coba pada Februari lalu, meski sempat terkendala teknis.
2. Kenaikan gaji – Telah dieksekusi pada 30 Mei 2025.
3. Bonus produksi tahun 2024 – Dijadwalkan dibayarkan bersamaan dengan gaji Juni.
Baca Juga: Soal Dugaan Tabrak Buruh, BK DPRD Cilegon: Akan Kami Bahas Internal
Sementara dua tuntutan lainnya, yakni pencabutan surat relokasi dan surat peringatan terhadap salah satu anggota serikat pekerja, masih menjadi perdebatan.
Pandu menjelaskan, relokasi adalah hak prerogatif perusahaan.
“Karyawan yang diminta pindah ke Medan menolak dengan alasan sebagai pengurus serikat. Tapi relokasi ini kebutuhan organisasi karena ada dua posisi kosong akibat pengunduran diri,” jelasnya.
Sudah Koordinasi dengan Disnaker
Pandu memastikan bahwa manajemen telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon terkait PHK ini.
“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa PHK bukan karena mogok kerja. Kami tidak memberikan sanksi kepada mereka yang mogok kerja sesuai aturan,” ujar Pandu.
Menurutnya, keputusan ini murni demi menjaga ketertiban internal dan kelangsungan operasional perusahaan.
“Kami hanya menjalankan aturan perusahaan,” tutupnya.
Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id



1 Komentar