HARIANBANTEN.CO.ID Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Wilayah IV pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mengungkapkan adanya sejumlah piutang pajak yang hingga kini masih tercatat dalam sistem, meski objek pajaknya sudah tidak lagi ada. Piutang-piutang tersebut sebagian besar merupakan warisan lama, bahkan ada yang berasal dari era 1990-an.

Kepala UPT Pajak Wilayah IV, Abu Sofyan, mengatakan bahwa permasalahan ini telah lama menjadi perhatian pihaknya. Ia menyebut sebagian besar angka piutang yang muncul setiap tahun dalam sistem merupakan data yang tidak lagi relevan karena tidak memiliki objek pajak yang nyata.

“Mayoritas angka-angka piutang itu muncul setiap tahun, padahal objek pajaknya sudah tidak ada. Ini warisan lama sejak era KP Pratama, bahkan ada yang dari tahun 90-an,” ujar Abu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).

Abu mencontohkan sejumlah piutang yang berasal dari lahan yang kini sudah menjadi aset pemerintah pusat. Salah satunya adalah lahan bekas Matrigandu yang kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan untuk pembangunan Balai Guru Penggerak se-Banten.

“Di atas kertas ada piutang, tapi saat ditelusuri, lahannya sudah milik Kementerian dan tak lagi wajib pajak,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula bangunan lama yang dahulu terdaftar sebagai rumah makan, namun kini tidak lagi beroperasi dan lahannya pun tidak jelas keberadaannya. Kendati demikian, piutangnya masih tercatat dan sering kali menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Datanya tidak valid, objeknya tidak ada, orangnya pun juga enggak jelas. Tapi masih muncul setiap tahun,” imbuh Abu.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penghapusan piutang tersebut bukan berada di tangan UPT, melainkan pada bidang teknis terkait di lingkungan BPKPAD. Proses penghapusan pun harus dilakukan secara hati-hati dan melalui prosedur resmi, termasuk rekomendasi dari BPK dan kejelasan historis dari objek pajak yang dimaksud.

“Harus ada kejelasan historinya. Tidak bisa main hapus begitu saja,” tegasnya.

Di sisi lain, UPT Pajak Wilayah IV tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara aktif, terutama dalam upaya pelayanan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejak 21 Juli lalu, UPT IV menggelar layanan keliling ke 11 kelurahan di wilayah kerjanya untuk menggali potensi pajak dari masyarakat secara langsung.

“Sekarang sudah hari kesembilan, tinggal dua kelurahan lagi. Wajib pajak besar sudah banyak yang lunas, tinggal kami fokuskan ke buku 1 dan 2,” pungkasnya.

Penulis: Asep | Harianbanten.co.id