Pendataan Cagar Budaya di Cilegon Dimulai, Ini Tujuannya
HARIANBANTEN.CO.ID – Proses pendataan Cagar Budaya di Kota Cilegon resmi dimulai. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bareng Dewan Kebudayaan Kota Cilegon turun langsung ke lapangan buat mengidentifikasi sejumlah objek yang diduga punya nilai sejarah dan budaya.
Pendataan ini bertujuan mengidentifikasi, mendokumentasikan, sekaligus mengklasifikasikan tinggalan budaya yang dianggap penting. Mulai dari bangunan lama, situs keagamaan, hingga benda kuno yang masih terjaga di masyarakat.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni, menyebut langkah ini jadi bagian penting dalam menjaga warisan leluhur.
“Pendataan ini diharapkan jadi langkah awal menuju penetapan Cagar Budaya, sehingga warisan leluhur kita bisa dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, perwakilan BPK Wilayah VIII, Turmudi, menegaskan kalau masyarakat punya peran vital dalam proses pelestarian.
“Tanpa keterlibatan masyarakat, proses pelestarian nggak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak buat bareng-bareng menjaga dan merawat warisan budaya ini,” katanya.
Dengan adanya pendataan ini, Cilegon diharapkan segera punya basis data resmi terkait kekayaan budaya yang dimiliki.
“Data itu nantinya bisa jadi landasan kebijakan pelestarian sekaligus pengembangan kebudayaan di masa depan,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.