HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai membidik usaha penitipan kendaraan roda dua dan empat sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dibahas dalam rapat Satgas PAD yang digelar di Ruang Rapat Asda, Senin (22/9/2025).

Rapat dihadiri sejumlah OPD, mulai dari BPKPAD, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP, hingga Dinas Kominfo SP.

Plt Asda II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan langkah awal yang dilakukan ialah sosialisasi ke tiga kecamatan, yakni Jombang, Cilegon, dan Cibeber. Total ada 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi yang akan jadi sasaran.

“Kami ingin memastikan para pengelola punya izin usaha lengkap, jadi usahanya bisa jalan tenang sekaligus berkontribusi ke pembangunan daerah,” kata Aziz.

Aziz menjelaskan, DPMPTSP akan mendampingi pengurusan izin, sementara BPKPAD menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar pengelola bisa resmi setor pajak parkir ke kas daerah.

“Kami akan dampingi supaya izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.

Aziz berharap, langkah ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pengelola penitipan kendaraan.

“Dengan izin lengkap, mereka lebih tenang jalankan usaha. Harapan kami manfaatnya ganda, baik untuk pengusaha maupun pembangunan Cilegon,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan pihaknya siap mempermudah layanan perizinan. Bahkan, kata dia, pihaknya akan menerapkan pola jemput bola ke masyarakat.

“Dengan begitu, pelaku usaha bisa merasa tenang karena punya izin resmi, sekaligus ikut mendukung peningkatan PAD Kota Cilegon,” pungkasnya. (red)