HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini digadang bakal menjadi payung hukum baru, menggantikan aturan lama yang masih mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.

Ketua Umum Asosiasi BUMD Aneka Usaha Seluruh Indonesia sekaligus Dirut PT PCM, Muhammad Willy, mengatakan RUU ini diharapkan memperkuat kelembagaan sekaligus memberi fleksibilitas pengelolaan usaha daerah.

“Kalau sebelumnya masih berbentuk direktorat, ke depan akan menjadi dirjen. Artinya derajat kelembagaan naik dan lebih kuat,” kata Willy. Saat ditemui, Jumat (3/10/2025).

Usulan dari BUMD

Menurutnya, penyusunan RUU ini juga melibatkan masukan dari asosiasi BUMD di seluruh Indonesia.

“Kami diminta memberi masukan, karena sebagai asosiasi kami menyuarakan kepentingan seluruh BUMD. Harus ada regulasi yang fleksibel agar tidak menghambat kinerja daerah,” ujarnya.

Willy menyoroti sejumlah isu penting yang dihadapi PCM, salah satunya soal konsesi proyek yang masih tersendat.

“Contohnya Wanasari yang belum berjalan karena konsesi. Selain itu, penyertaan modal BUMD tidak boleh dipindah tangankan. Ini juga kami usulkan agar ada solusi dalam RUU baru,” jelasnya.

Ia menyebut pemerintah siap menampung berbagai masukan dari asosiasi.

“Kita ingin regulasi ini tidak kaku. Pemerintah pun menyatakan siap menampung usulan agar bisa digolkan dalam undang-undang,” katanya.

Kerja Sama Strategis

Selain fokus pada regulasi, asosiasi juga membangun kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Yayasan Perdasi Sinergi Nusantara. Program ini membuka peluang bagi BUMD untuk mengelola dapur penyediaan Suplemen Pangan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Seandainya BUMD diberi ruang, dapur SPPG bisa dikelola langsung dengan melibatkan yayasan sebagai vendor. Tujuannya mendukung program pemerintah sekaligus memberi ruang usaha bagi daerah,” jelas Willy.

Diskusi dengan BGN, kata dia, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Namun pembicaraan baru kembali dipercepat dengan skema lebih transparan, termasuk mekanisme pembayaran di muka bagi vendor.

“Dengan pola pembayaran lebih jelas, kami lebih optimistis. Kalau ini berjalan, akan menjadi momentum bagus bagi BUMD,” pungkasnya. (red)