HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki perlindungan hukum atas karya dan produknya melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten dalam memperkuat kesadaran hukum di wilayah provinsi.

“Untuk yang belum masuk bisa segera dimasukkan lagi menjadi hak ciptanya. Untuk 12 motif batik Kabupaten Serang, nanti ditindaklanjuti dengan kerajinan anyaman, rotan dari bambu, hingga tanah liat seperti gerabah,” ujar salah satu perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten.

Program ini diharapkan dapat melindungi karya pelaku UMKM dari penjiplakan sekaligus meningkatkan nilai jual produk lokal di pasar yang lebih luas.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah (Asda), Inspektur Inspektorat Sugihardono, perwakilan Bank BJB KCK Banten, pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, serta tamu undangan lainnya. (red)