BKN Tetapkan Pelanggaran, Tiga Lurah di Cilegon Tak Netral di Pemilu Segera Disanksi
HARIANBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa tiga lurah di Kota Cilegon telah terbukti melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Atas pelanggaran tersebut, BKN merekomendasikan agar ketiganya segera dijatuhi sanksi disiplin.
Dari informasi yang di himpun harianbanten.co.id, Tiga lurah yang dimaksud adalah Rustam Effendi, Lurah Gunung Sugih, Hidayatullah, Lurah Warnasari dan Rahmadi Ramidin, Lurah Gerem.
Ketiganya diketahui secara terbuka memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, yang bertentangan dengan ketentuan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya.
Dalam surat BKN Nomor 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 27 Februari 2025, Rustam Effendi dinyatakan telah mengirimkan gambar berupa pamflet kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud. Gambar itu dikirimkan oleh yang bersangkutan ke grup WhatsApp Forum LKK Gunung Sugih pada 14 November 2024.
Sementara itu, dalam surat BKN Nomor 2605/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 26 Februari 2025, Hidayatullah terekam dalam video menyampaikan dukungan kepada Helldy Agustian untuk “dua periode” di hadapan kader PKK yang sedang berkegiatan di lingkungan kantor kelurahan.
Adapun Rahmadi Ramidin terbukti memasang spanduk dan membagikan kaos bergambar bakal calon wali kota bertuliskan “Helldy 2 Periode”. Hal ini dikonfirmasi melalui surat BKN Nomor 7834/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
BKN telah meminta Wali Kota Cilegon agar menjatuhkan sanksi kepada ketiganya melalui sistem layanan Integrated Disiplin (i-Dis) paling lambat 14 hari sejak surat diterima. Hasil penjatuhan sanksi wajib dilaporkan kepada BKN maksimal dua bulan setelah keputusan dibuat.
Jika rekomendasi ini diabaikan, BKN menegaskan akan mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.