HARIANBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon menyentil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.

Sorotan tajam datang karena hingga kini surat rekomendasi sanksi dari BKN untuk tiga ASN yang dinilai tidak netral saat Pemilu belum ditindaklanjuti.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Erick Airlangga Al Ghozali, menyayangkan lambatnya respon BKPSDM. Ia menilai hal ini bisa menimbulkan kesan buruk terhadap profesionalitas pemerintah kota.

“Saya langsung menyikapi masalah BKPSDM yang sampai sekarang belum mengeluarkan sanksi untuk 3 ASN yang melanggar. Ini sudah kita ingatkan dari dulu,” kata Erick kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Menurut Erick, sikap netral ASN adalah hal prinsip yang tak bisa ditawar. Apalagi, kata dia, beberapa ASN berada di posisi strategis yang rawan digunakan untuk kepentingan politik praktis.

“Jabatan mereka memang politis, tapi tetap saja mereka itu abdi negara. Jangan sampai terkesan Pemkot menutupi kesalahan anggotanya,” tegasnya.

Erick juga menyinggung bahwa rekomendasi sanksi dari BKN sebenarnya sudah lama turun, namun belum ada tindakan tegas dari BKPSDM. Bahkan, ia menduga penanganan dilakukan hanya ketika mendapat tekanan dari media.

“Artinya ketika hal itu terjadi, ada indikasi BKPSDM tidak profesional,” ucap Erick.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Komisi I segera memanggil BKPSDM untuk meminta klarifikasi. Selain soal netralitas ASN, Erick juga menyoroti sejumlah ASN yang disebut sudah lama tak masuk kerja, termasuk yang terlibat kasus narkoba.

“Kita ini lembaga pengawas, tapi semester ini belum ada evaluasi. Saya minta pimpinan komisi memanggil BKPSDM, agar masalah ini ditindaklanjuti,” katanya.

Erick berharap ke depan BKPSDM bisa bersikap lebih tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau terbukti berpihak pada calon tertentu atau partai, harus ditindak tegas. Jangan kelemar-kelemar. Harus ada ketegasan!,” pungkasnya.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id