Febri menerangkan, dengan dilimpahkannya berkas dan barang bukti penyidikan itu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Febri menambahkan sedikitnya 43 saksi telah diperiksa untuk merampungkan penyidikan kedua tersangka itu. Mereka yang digarap terdiri dari sejumlah unsur yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Kemudian, manajer dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, asiten President Director PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan Swasta dan wiraswasta.
Wisnu Kuncoro Alexander Muskitta ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dua orang lain yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja, dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.
Mengenai perkara ini terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga tawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili Wisnu Koncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel.
Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang selanjutnya disetorkan ke rekening.
Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak 4 ribu dolar AS atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang itu disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. (viva)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.