Masih Ingat Norma Risma, Kasus Viral di Serang? Rozi dan Mertuanya Terbukti Berzina
“Masih ingat kisah menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan Norma Risma karena perselingkuhan? Kabar terbarunya kini mereka terbukti melakukan tindak pidana di persidangan”
HARIANBANTEN.CO.ID – Masih ingat kisah Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan Norma Risma karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah.
Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan yang dikutip, Kamis (23/5).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan itu.
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak dari Rihanah melaporkan ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023 lalu. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP. (Red)
2 Komentar