CILEGON – Panitia Pelaksana Musyawarah Kota (Mukota) Kepengurusan Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon akan menggelar Mukota yang akan dilaksanakan pada 14 November 2019, untuk kembali memilih Ketua Kadin Kota Cilegon periode selanjutnya.

Hal tersebut dikarenakan, kepemimpinan Sahruji, sudah memasuki masa akhir, dimana sesuai dengan SK Kadin Provinsi Banten, kepemimpinan Sahruji akan berakhir pada 30 Oktober 2019.

Ketua panitia pelaksana Mukota Kadin Kota Cilegon, Isbatullah mengatakan pelaksanaan pendaftaran peserta Mukota dan Kandidat Calon Ketua Kadin Kota Cilegon akan dibuka mulai 14 Oktober 2019 sampai dengan 8 November 2019.

“Jadi pelaksanaan acara Mukota Kadin Cilegon, ini sudah pasti, kita sudah kordinasi dengan Kadin Provinsi Banten,” kata Isbat dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Kadin Kota Cilegon, Kamis (10/10/2019).

Isbat juga mengatakan untuk persyaratan peserta Mukota Kadin Cilegon, harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin Kota Cilegon.

“Kalau tidak mendaftar, yah mereka tidak bisa jadi peserta Mukota Kadin Kota Cilegon dan tidak akan kita undang,” tegasnya.

Sedangkan untuk Calon Ketua Kadin Kota Cilegon, harus memenuhi persyaratan dimana calon tersebut merupakan anggota biasa Kadin yang memiliki KTA-B, juga sebagai komisaris atau direksi perusahaan yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku minimal 2 (dua) tahun berjalan. Berpengalaman dalam pengurusan Kadin atau asosiasi, himpunan dengan dibuktikan dokumen yang mendukung. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk pada AD dan ART serta Peraturan Organisasi Kadin, Keputusan Munas, Keputusan Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Mukota, dan atau Keputusan Kadin yang bersangkutan serta keputusan lainnya yang terkait.

“Pembukaan pendaftaran peserta ataupun Calon Ketua itu sama, dimulai 14 Oktober. Baik peserta maupun Calon Ketua Kadin, akan diverifikasi, hasil verifikasinya akan diumumkan pada tanggal 12 November 2019,” ungkap Isbat.

Isbat juga menjelaskan, setiap Calon Ketua Kadin, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia tahun 2018 pada pasal 4, dimana disebutkan biaya akomodasi pelaksanaan Mukota Kadin itu ditanggung oleh calon kandidat Ketua Kadin.

“Syarat partisipasi calon kandidat itu nilainya 300 juta, itu sudah dikonsultasikan dengan (Kadin) provinsi. Karena di peraturan organisasi, syaratnya itu biaya akomodasi ditambah 25 persen. Diaturannya jelas itu di Peraturan Organisasi. Ada waktu satu bulan untuk peserta dan kandidat calon ketua. Apa yang panitia sampaikan sudah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” pungkasnya. (Red)