HARIANBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Kepgub Nomor 170 Tahun 2025.

Gubernur Andra Soni mengatakan, keputusan perpanjangan diambil setelah melakukan evaluasi pelaksanaan program dan menampung aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan usai meninjau pelayanan pajak di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan, saya menerima banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang kebijakan ini,” ujar Andra Soni.

Menurut dia, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan PKB menunjukkan semangat taat pajak yang tinggi. Di sisi lain, kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan utama Pemprov Banten dalam memperpanjang masa pembebasan.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB kendaraan di bawah tahun 2025. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Andra Soni berharap masyarakat tidak menunda-nunda waktu untuk memanfaatkan program ini. Ia memahami bahwa sebagian warga membutuhkan waktu untuk menyiapkan dana, namun menegaskan pentingnya taat pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan harian seperti pengemudi ojek dan pekerja informal lainnya,” lanjutnya.

Andra juga meminta seluruh petugas di kantor samsat, baik dari unsur Pemprov Banten, Jasa Raharja, maupun kepolisian untuk memberikan pelayanan yang optimal.

“Saya mengimbau kepala samsat agar melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) samsat guna menyambut perpanjangan kebijakan tersebut.

“Kami minta semua UPT samsat bersiap dengan pelayanan terbaik, mengantisipasi antrean panjang, serta memperluas jangkauan layanan bagi wajib pajak,” kata Rita.

Ia juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan personel untuk mendukung pelayanan selama program berlangsung.

“Penambahan personel dari kepolisian maupun internal Bapenda akan kami lakukan sesuai kebutuhan. Fokus kami membantu masyarakat dalam situasi ekonomi yang belum stabil,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Banten Beni Ismail, serta Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten Arif Agus Rakhman.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id