HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Cilegon Tb Iman Ariyadi blak-blakan sebut nama-nama lurah di Pemkot Cilegon yang menjadi jatah partai politik (Parpol) tertentu.
Hal itu disampaikan Tb Iman dalam orasi politiknya pada pelantikan PK Golkar Kecamatan Jombang dan Purwakarta di Lapangan Cigiceh, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Sabtu (25/6/2022).
“Ada di WA (WhatsApp) saya daftar lurah dan camat ditulisin, Lurah Berkarya, Lurah PKS. Ya, ini saya sebutkan ini, saya bacakan, Kelurahan Jombang Wetan Berkarya, namanya Nurul Jannah, saya gimana bisa ngarang wong lampirannya begini. Saya sebutkan saja, lalu kedua Masigit Berkarya, Mulyadi namanya. Sukmajaya jatah PKS Irfan Sanjaya, Panggung Rawi jatah PKS ditulis PKS nya, Agustiani Hermawati, Gedong Dalem, Berkarya, Narun Sukardi. Banyak banget 43 kelurahan,” kata Tb Iman.
Dengan adanya jatah lurah dan camat untuk parpol tertentu tersebut, mantan Walikota Cilegon dua periode itu mempertanyakan kinerja lurah dan camat yang diangkat oleh Walikota dan Wakil Walikota sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pelayan masyarakat.
“Ini saya tanya, lurah ini diangkat untuk melayani masyarakat atau melayani partai? Kan melayani masyarakat, engga boleh kalo ada lurah di jatahkan,” ujarnya.
Tb Iman menyampaikan, pada saat memimpin sebagai orang nomor satu di Cilegon, dirinya tidak pernah membagi-bagi jabatan lurah atau camat untuk parpol tertentu.
“Dulu saya memimpin Kota Cilegon engga ada itu ditulis dalam lampiran lurah ini Partai Golongan Karya. Tapi hari ini, sudah dijelaskan bahwa lurah dan camat jatah dari partai-partai politik,” tuturnya.
Tb Iman mengatakan, hal tersebut tidak boleh terjadi lantaran akan mengganggu kinerja para lurah dan camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lantaran telah diikat oleh jatah dari parpol tertentu.
“Itu tidak boleh, dampaknya tidak bagus. Biarkan partai politik berkompetisi, ASN tidak boleh ikut-ikutan hal demikian. Kalo mengikuti hal yang melanggar aturan, Partai Golkar bakal laporkan ini, agar dikenakan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (TKN/Red)