HARIANBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 45 (empat puluh lima) paket sabu-sabu, Minggu (2/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan, Jalan Sunang Bonang, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dan di kontrakan tepatnya di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang di hari berikutnya.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama KA (31) di  sebuah kontrakan.

“Kemudian dilakukan penggeledehan dan didapati 1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A04 S warna hitam,” jelas Vhalio.

Menurutnya, setelah dilakukan introgasi, didapati informasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapati dari pelaku  BB (30) seharga Rp 750.000,- dengan cara mentransfer ke rekening salah satu Bank.

“Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30) pada hari Minggu sekira jam 01.30 WIB di sebuah kontrakan tepatnya di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” ujanya.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan tersebut.

Ia menambahkan, di dalam isi tas pinggang warna coklat berisi 4 (empat) paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalam diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 45 (empat puluh lima) sedotan yang sudah dipotong yang mana didalam sedotan tersebut terdapat 45 (empat puluh lima) paket plastik klip bening berukuran kecil yang di dalam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 pack paket plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam.

Pelaku BB (30) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari saudara GK  (DPO).

Kedua pelaku
1. KA (31) alamat Lingkungan Cigading Pasar, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
2. BB (30) Alamat Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Barang bukti yang diamankan milik pelaku KA (31):

1). 1 (Satu) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( Bruto )  1,20.gram .
2). 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.

Milik pelaku BB (30):

1). 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,66 gram. ( kode A )
2) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,70 gram ( kode B )
3) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor  ( bruto ) 4,68 gram. ( kode C )
4) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor  ( bruto ) 4,68 gram. ( kode D )
5) 45 ( puluh lima) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga  Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 19,06 gram. ( Kode E )
6). 45 (empat puluh lima) bekas sedotan yang sudah dipotong.
7). 1 Pack plastik klip bening berukuran sedang .
8). 1 Pack plastik klip bening berukuran kecil.
9). 1 buah timbangan digital warna silver.
10). 1 buah tas pinggang warna coklat.
11). 1 buah handphone merk Samsung GALAXY A31 warna hitam.

“Atas perbuatannya, 2 (dua) pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)