BANTEN – Rapat dengar pendapat terkait Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilaksanakan DPRD Provinsi Banten masih banyak kekurangan. Selain perwakilan legislatif, dengar pendapat tersebut dihadiri beberapa organisasi, aliansi masyarakat, dan pemerhati lingkungan, juga perwakilan dari dinas terkait yang merumuskan perda tersebut.

Pihak Legislatif yang diwakili oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K, yang dipimpin Toni Fatoni Mukson, memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk memberikan pendapat terkait masalah RZWP3K.

Dalam kesempatan itu masyarakat mengeluhkan adanya penurunan kuantitas dan kualitas hasil tangkapan efek adanya tambang pasir laut. Hal inilah yang terjadi kepada nelayan pesisir pantai Dadap, Lontar, dan Pulau Tunda. Lain hal dengan nelayan pesisir Bayah yang mengeluhkan perlintasan kapal-kapal besar yang merusak jaring tangkap nelayan.

Selain membahas tentang zona tambang tersebut, dibahas pula terkait zona nelayan dan zona pariwisata yang sedang digodok DPRD Provinsi.

Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) April Perlindungan mengatakan bahwa ruang hidup untuk nelayan masih minim, dan reklamasi yang terjadi di Dadap masih berjalan dan justru akan mendapatkan legitimasi ketika Raperda ini disahkan. Raperda RZWP3K akan melegitimasi berbagai perampasan laut mulai dari industri ekstraktif dan eksploitatif hingga perampasan ruang hidup masyarakat bahari Indonesia.

Hal ini diperparah lagi dengan tertutupnya peluang peran serta masyarakat dalam proses pembahasan rancangan peraturan yang ada.
Sama halnya yang dikatakan oleh perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Marthin Hadiniwata.

Raperda yang akan disahkan ini tidak mencantumkan identifikasi ruang penghidupan nelayan, termasuk wilayah tangkap, tempat tinggal dan tempat pelabuhan kapal untuk diakses oleh para nelayan.

“Harapan kami agar pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam sejumlah aktifitas industri diwilayah pesisir agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan menjamin kehidupan nelayan sekitarnya,”tegasnya Martin.

Sementara itu Ketua WALHI Jakarta Tb. Soleh Ahmad, menyatakan bahwa saat ini Raperda RZWP3K telah memasuki tahap akhir, sementara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Raperda tersebut masih dalam tahap revisi Kementerian Lingkungan Hidup. Padahal untuk melihat kondisi lingkungan hidup di pantai Banten harus melihat KLHS terlebih dahulu.

“Dari situ baru bisa menentukan zonasi. KLHS menjadi sangat penting dalam pembahasan RZWP3K tersebut. Dengan adanya KLHS, pemerintah Provinsi Banten dapat menganalisis kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten. Pansus juga tidak bisa membeberkan kajian analisis peta rawan bencana, ini juga sangat penting dalam menganalisis potensi bencana, jika ada aktivitas industri besar di sekitar pesisir pantai.“ungkapnya.

Menurut Soleh, raperda RZWP3K ini berpotensi menghilangkan penghidupan nelayan, khususnya warga pulau Sangiang yang ditetapkan sebagai zonasi wisata Taman Wisata Alam (TWA). Secara langsung masyarakat pulau Sangiang akan kehilangan hak pengelolaan hasil bumi baik di darat maupun di laut. Permasalahan pulau Sangiang pun hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Banten.

“Permasalahan kriminalisasi dan permasalahan kehidupan kesejahteraan masyarakat itu belum terselesaikan. Untuk itu kami dan masyarakat pulau Sangiang meminta untuk tidak menambah beban masyarakat dengan RZWP3K ini. Kami mendesak kepada Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan RZWP3K.”tegasnya.

Kabid Mineral dan Batu bara Provinsi Banten Helmy Nuddin Zein mengatakan Pemprov Banten berencana melakukan pengerukan pasir laut secara besar besaran, untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta, bandara, dan permintaan lainnya terhadap pasir laut di wilayah laut Banten.

“Sebanyak 125 juta meter kubik akan dikeruk guna memenuhi kebutuhan reklamasi, yang akan diambil dari tiga wilayah, yakni wilayah perairan Lontar, perairan Pulo Ampel, dan perairan Pulo Merak,”katanya.

“Daerah pertambangan pasir laut saat ini sudah lebih menguntungkan masyarakat setempat karena titik pengerukkannya tidak mengganggu wilayah pesisir laut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah pengerukan pasir diperluas menjadi 0-12 mil dari semula 4-12 mil dari bibir pantai,” ujarnya.

Lebih lanjut Helmy, jika rencana penambangan pasir laut di Banten secara kajian menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat, ia pun setuju kegiatan itu lebih baik dihentikan.

“Tambang itu memang merusak. Kalau ada daerah yang dibangun, maka ada yang dirusak. Tapi, setelahnya pasca penambangan, dibahas tentang pelestarian lingkungan,”jelasnya.

Penyusunan peraturan daerah yang merupakan mandat dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu, nyatanya masih belum berpihak pada masyarakat bahari khususnya nelayan, pembudidaya ikan/udang, petambak garam, masyarakat adat serta pelestarian ekosistem pesisir. Masyarakat berpotensi, bahkan telah menjadi korban perampasan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan oleh pemerintah dengan dasar penerbitan Perda RZWP3K di semua provinsi di Indonesia.

“Perda ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang beraktivitas di kawasan perairan yang bukan peruntukannya, meski zona tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebelum perda tersebut ada,” ungkap Aeng Koordinator LBH Rakyat Banten.

Ketua Pansus Raperda RZWP3K mengatakan, pihaknya akan merapatkan kembali dengan dinas terkait, karena ini ada masukkan dan apa yang kurang dalam hal-hal ini.”Raperda tersebut tidak akan berhenti sampai di sini. Kemungkinan, minggu depan akan dijadwalkan lagi. Kita juga akan bertemu dengan Bappeda dan sekda, baru setelah itu akan bertemu dengan kementerian,” tendasnya. (ez/red)