PANDEGLANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang mempertanyakan kelayakan eks Gedung Setda Pandeglang dijadaikan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pasalnya, eks gedung Setda yang berlokasi di Jalan Sastrawijaya tersebut sudah cukup lama dikosongkan akibat kerusakan sehingga Setda pindah ke Gedung Baru yang berada di Jalan Bhayangkara.

Ketua GMNI Pandeglang, Tb M Afandi mengatakan, pembangunan MPP idealnya memperhatikan faktor keselamatan pengunjung dan nilai manfaat berkelanjutan. Apalagi MPP ini menurut Afandi direncanakan akan menjadi tempat sejumlah layanan terpadu seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, BPJS, PLN, PDAM, dan berbagai bentuk layanan perizinan lainnya.

“Kalau namanya gedung terpadu tentunya akan banyak pegawai yang ditempatkan dan orang-orang pasti datang untuk mendapatkan layanan. Kami khawatir MPP itu tidak bertahan lama serta tidak kuat menahan beban karena bangunan utamanya adalah gedung tua bekas Setda. Kami perhatikan kontruksi MPP itu hanya partisi kaca yang ditempelkan ke gedung utama,” kata Afandi, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, kenyamanan dan keselamatan pegawai serta pengunjung MPP harusnya diprioritaskan.

“Jangan hanya bagus tampilannya saja namun dalamnya keropos dan rawan ambruk. Kami harap Pemkab Pandeglang mengevaluasi kekuatan gedung eks Setda ini sebelum statusnya dialihkan mejadi MPP dan dilaunching,” ujarnya.

Ia mengatakan, GMNI telah meminta penjelasan kepada pengelola gedung yakni Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

“Keterangan dari Pemkab Pandeglang sangat penting akan status MPP. Pemkab juga harus menginformaskan ke masyarakat tentang kelayakan gedung tersebut sebelum digunakan. Kami juga tidak ingin ada penghaburan uang negara misalnya MPP sering direnovasi akibat gedung utamanya sejak awal sudah rusak,” katanya.

Sementara itu, kepala BPKD Pandeglang Iskandar menyatakan nilai taksiran aset bangunan Setda sebelum dibangun untuk MPP hingga 31 Desemeber 2019 senilai Rp 621 juta lebih.

“Gedung Setda itu dibangun tahun 1987 dan dipelihara 2017, sehingga sisa umur ekonomis gedung induknya sampai 31 Desember 2019 sudah habis. Adapun sisa umur ekonomis atas pemeliharan gedung tersebut adalah tujuh tahun,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, surat keterangan peralihan dan pembangunan aset gedung eks Setda ke MPP ditetapkan lewat keputusan bupati.

“Sampai saat ini MPP masih dalam proses penyelesaian dan belum launching sehingga pencatatan aset masih pada pengelola,” tuturnya. (De/red)