Pria Utama: Permasalah Primkokas Bukanlah Tanggungjawab Manajemen Krakatau Steel
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Manajemen PT Krakatau Steel (KS) angkat bicara terkait permasalahan yang belakangan terjadi di Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas).
Diketahui, Primkokas saat ini tengah menghadapi masalah dengan para nasabahnya yang merupakan para pensiunan PT KS.
Dimana para pensiunan KS yang telah menginvestasikan dana pensiunnya dalam program Sijaka dengan nilai puluhan miliar, menuntut Primkokas untuk mengembalikan uang mereka.
Baca Juga : Pensiunan KS Korban Investasi Primkokas Harap Dapat Dipertemukan Dengan Silmy Karim
Baca Juga : Kembali Tuntut Haknya, Korban Sijaka Gelar Unjuk Rasa dan Istighosah Bersama di Primkokas
Menyikapi persoalan yang terjadi antara Primkokas dengan para nasabahnya tersebut, Corporate Secretary PT KS Pria Utama menegaskan bahwa permasalah Primkokas tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab manajemen PT KS.
“Permasalah Primkokas bukanlah tanggungjawab manajemen Krakatau Steel. Primkokas itu adalah institusi yang terpisah dari manajemen Krakatau Steel,” kata Pria melalui siaran pers tertulis kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Pria melanjutkan, permasalahan di Primkokas tersebut juga bukan menjadi tanggungjawab jajaran Direksi Krakatau Steel, namun menjadi tanggung jawab pengurus Primkokas.
“Dalam hal ini manajemen Krakatau Steel berharap dapat segera ditemukan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dihadapi Primkokas,” ujarnya.
Namun demikian, Pria menyampaikan, pihak manajemen PT KS turut prihatin terhadap kondisi Primkokas saat ini dan berupaya membantu mencarikan solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan kepada Primkokas, sehingga Primkokas dapat melakukan pembayaran kepada anggota secara bertahap,” tuturnya.
Sementara itu, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan, Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan.
Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi.
“Sehingga tidak memungkinkan Krakatau Steel menjadi pendiri maupun menjadi anggota dari Primkokas. Hal ini menjadikan secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel,” ujarnya.
Rachman menambahkan, pihak manajemen PT KS siap membantu dan mendukung kepada para nasabah atau anggota Primkokas untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.
“Kami akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini,” pungkasnya. (TKN/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.