DPRD Harus Interplasi Terkait Ricuhnya Rotasi dan Mutasi ASN
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai suatu kebijakan pemerintah daerah. Dalam kasus yang lagi ramai diperbincangkan, dalam hal ini Rotasi dan Mutasi ASN yang DIsoal.
“Anggota DPRD mempunyai kekuasaan dalam hak interplasi, bugeting dan kepengawasan. Dalam hal rotasai dan mutasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at 05 Agustus 2022 (Red-Kemaren) adanya keriwuhan dan tergesa – gesa, serta dianggap tidak adanya keadilan,” kata Kuasa Hukum BOOM ABD Rahman Suhu saat ditemui Harianbanten.co.id, Senin (08/08/2022).
Dijelaskan Suhu, Menurut undang – undang nomor 5 tahun 2014 dalam mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada poin Kelima ayat dua tertulis harus dilakukan prinsip larangan komplik kepentingan.
“Kebijakan Wali Kota Cilegon dalam melakukan mutasi rotasi beberapa hari lalu menjadi kontroversi dan menuai banyak sorotan banyak pihak BOOM,” jelasnya.
Diungkapkan Suhu, rotasi dan mutasi yang dilakukan Walikota Cilegon tergesa – gesa dan dipaksakan dan menilai hak preogratif yang dilakukan Walikota keterlaluan.
“Dengan apa yang di lakukan oleh Walikota Cilegon yg jelas walikota Cilegon terlalu bersifat Abuse Of Power yang artinya bahwa pemerintah daerah sudah melampaui kewenangannya, Kita melihat sinergitas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota ada keretakan dan ini bisa menjadi cerminan buruk terhadap kepemimpinan walikota kedepan . Sehingga kita selaku wadah dari BOOM sendiri merasa kecewa terhadap kepemimpinan Wali Kota,” ungkapnya.
Suhu juga menduga adanya pelanggaran mutasi atau rotasi PP nomor 11 tahun 2017 pada Badan Ke pegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yang menyebutkan mutasi PNS atau ASN didalam poin 5 ayat 2 dilakukan dengan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Ini sudah kepentingan khusus, kepentingan politik sementara dalam aturan, mengenai rotasi dan mutasi arus dikaji secara matang, dan melibatkan pihak yang berkaitan seperti Sekda, Baperjakat, BKD ,” tuturnya.
Diterangkan Suhu, ada satu pegawai atas nama Muhamad Isti Addi, SH ini diangkat, tetapi didalam pengangkatan menjadi Kasubag pelaporan keuangan pada BPBD, sementara pada jabatan tersebut masih diisi oleh seseorang.
“Saya selaku kuasa hukum BOOM akan mengkaji secara mendalam apakah pelanggaran tersebut bisa untuk dimasukkan ke PTUN dan menggugat persoalan tersebut pada PTUN, Bahwa Wali Kota sudah abuse of power, Pemerintah sudah melampaui kewenangan dan akan mengkaji lebih dalam dan memperhatikan apakah hal tersebut sudah memenuhi unsur atau belum,” terangnya. (Asp/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.