HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengingatkan para pengelola parkir agar segera mengurus izin usaha. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, saat acara sosialisasi perizinan parkir off street di Gedung DPMPTSP, Rabu (24/9/2025).

Nufus mengungkapkan, ada 23 pengelola parkir di tiga kecamatan yakni Citangkil, Cibeber, dan Cilegon yang belum mengantongi izin.

“Sementara baru ada 23 pengelola parkir yang ketahuan belum punya izin usaha, dan ini baru di tiga kecamatan saja, belum di kecamatan lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, izin usaha parkir bukan sekadar formalitas. Perizinan ini juga penting untuk menciptakan pengelolaan parkir yang tertib sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Ya bisa membantulah, kita berupaya mencari potensi yang bisa meningkatkan PAD salah satunya dari parkir ini,” kata Nufus.

Proses perizinan, lanjut Nufus, dimulai dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan pengajuan Rekomendasi Teknis ke Dinas Perhubungan (Dishub). Setelah Dishub melakukan survei lokasi, hasilnya dibawa ke DPMPTSP untuk penerbitan izin.

“Setelah izin parkir terbit, pengelola juga wajib punya NPWD dan menyetor 10 persen dari hasil bruto pendapatan parkir,” jelasnya.

Bagi pengelola parkir yang bandel tidak mengurus izin, Nufus mengingatkan ada sanksi tegas.

“Izin usaha ini bukan hanya untuk melegalkan usaha, tapi juga bentuk kepatuhan. Bagi yang tidak mau mengurus, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menambahkan aturan perizinan ini berlaku bagi semua pengelola parkir tanpa terkecuali.

“Usaha penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat merupakan wajib pajak sesuai amanat undang-undang. Jadi pengelola harus punya izin agar ada dasar hukum yang jelas,” kata Heri. (red)