HARIANBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kota Cilegon mulai bergerak mengawal penyelesaian seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menindaklanjuti rekomendasi sebelum batas waktu 60 hari berakhir.

Inspektur Kota Cilegon Tb Heri Mardiana mengatakan, pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK merupakan salah satu tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saat ini, tim Inspektorat telah diterjunkan ke sejumlah OPD untuk memantau progres penyelesaian rekomendasi.

“Sudah menjadi tugas kami sebagai APIP untuk memastikan seluruh rekomendasi dalam LHP BPK ditindaklanjuti oleh perangkat daerah,” kata Heri.

Menurutnya, BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Karena itu, Inspektorat terus melakukan monitoring agar setiap OPD dapat memenuhi target penyelesaian tepat waktu.

“Tim kami sudah turun ke OPD. Sebelum batas waktu 60 hari berakhir, kami ingin memastikan sudah ada perkembangan dari setiap temuan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, sebagian besar temuan yang bersifat administratif mulai ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Sementara untuk temuan yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah, beberapa perangkat daerah telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.

“LHP BPK Tahun 2025 sudah kami sampaikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti. Ada yang sudah mengembalikan ke kas daerah, sedangkan temuan administrasi juga sebagian besar sudah mulai diselesaikan,” jelasnya.

Selain memastikan penyelesaian rekomendasi, Inspektorat juga mengingatkan seluruh OPD agar memperbaiki tata kelola keuangan dan administrasi sehingga temuan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.

Heri menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari penatausahaan keuangan, administrasi pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik.

“Penatausahaan keuangan harus dipahami dengan baik. Administrasi proses lelang juga harus lebih tertib, kemudian pelaksanaan pekerjaan fisik wajib diawasi agar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Heri, sebagian besar temuan BPK masih didominasi persoalan pada proyek fisik. Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran hingga ketidaksesuaian volume pekerjaan.

“Mayoritas temuan masih berasal dari pekerjaan fisik, baik kelebihan bayar maupun volume pekerjaan yang tidak sesuai. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh OPD agar tidak terulang,” pungkasnya. (Red)