CILEGON – Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil melakukan pengungkapan kelompok kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 12 TKP berbeda, Rabu (13/02/2019).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan Hal tersebut atas keberhasilan penangkapan itu Polda Banten mengapresiasi keberhasilan Polres Cilegon dalam menangkap kelompok pelaku tindak pidana Curat dan Curanmor yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Cilegon.

Edy menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, setelah diamankannya dua orang pelaku yang merupakan anggota kelompok tersebut.

Keduanya yaitu atas nama MI alias IT dan SL alias BJ.

“Sementara 3 orang lagi dalam satu kelompok tersebut masih dalam proses pengejaran oleh tim unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon,” jelas Edy. Minggu (7/2/2019).

Pengungkapan kasus ini, sambungnya, berdasarkan LP/02/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Cibeber, tanggal 11 Februari 2019, LP/12/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Merak. tanggal 15 Februari 2019, LP/01/I/Banten/Res.Cilegon/Sek.Bojon, tanggal 05 Februari 2019, LP/40/II/RES 1.8/2019/Res.Cilegon/Banten tgl 31 Januari 2019 serta ada beberapa LP lagi dari aduan masyarakat.

“Adapun lokasi yang telah dijabah kelompok ini adalah didepan Alfamart arah pintu Tol Cilegon Timur, kontrakan Sambilawang Cibeber, toko aksesoris dan pangkas rambut Bojonegara, Perumahan Krakatau Steell serta beberapa TKP lainnya,” ungkap Edy.

Sementara, lanjutnya, barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 buah gagang kunci T, 2 buah mata kunci T, 1 Plat Asli No A 3675 WN, 1 Pasang Plat Palsu No Pol R 3551 AT, 1 Buah STNK, 1 unit kendaraan R2 Honda Beat warna Biru Catan  No Pol R 3551 AT, 17 buah kacamata berbagai merk, 2 unit mesin cukur, 2 buah dompet Levi’s Hitam dan barang bukti lainnya.

“Rata-rata modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T dan Kunci Leter L. Selanjutnya biar tidak ketahuan mereka lakukan pengecatan terhadap kendaraan ranmor tersebut dan selanjutnya baru mereka jual menggunakan medsos,” jelas Edy.

Tersangka, akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara dan dikenakan pasal 362 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rls/Red)