CILEGON – Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil ciduk dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorilla dikediamannya wilayah Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Senin (04/03/2019) pukul 22.30 WIB

Dalam Rilisnya Kabid Humas AKBP Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis Gorilla.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AZ (24) dan NB (31) yang merupakan warga Cilegon.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan jumlah keseluruhan berat kotor 3,20 gram dan uang sebesar 100 Ribu,”ungkap Edi, Selasa (05/03/2019).

“Terhadap AZ dan NB akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.

Edy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. (Rls/Red)