PANDEGLANG – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Bawaslu Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkrit dan menindak oknum Kepala Desa (Kades) Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang karena sudah menyalahi aturan tentang PKH yang diatas namai bahwa bantuan itu program salah satu kepala daerah di Pandeglang.

Demikian pula kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk segera proaktif menindak lanjuti temuan ini. Hal ini penting dilakukan agar melahirkan efek jera pagi siapapun Kades dan ASN yang melakukan hal tidak terpuji semacam itu.

“Inilah ulah salah satu oknum kepala desa (Kades) yang berlebihan yang memalukan sekaligus memuakkan. Namanya Didi, Kades Palurahan Kecamatan Kaduhejo – Pandeglang. Ia dengan gagahnya memvideo dan membimbing ibu-ibu warga setempat penerima sembako yang lugu untuk memberikan dukungan kepada Irna Narulita menjadi bupati kembali. Jika ingin cari muka bukan begitu caranya,” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada melalui pesan pers yang diterima harianbanten.co.id, Kamis (5/3/2020).

Lanjut dia, begitu pula video yang diunggah di akun facebook yang menggambarkan betapa ibu Sehati di Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, yang digiring oleh beberapa oknum ASN berseragam, agar mengucapkan terima kasih kepada Irna Narulita atas bantuan PKH.

“Ingat, program sembako adalah program Pemerintah Pusat (garis bawahi, bukan Program Bupati Irna Narulita Dimyati). Program APBN ini namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang, nilai masing-masing penerima manfaatnya sebesar Rp.150.000,- dalam bentuk barang (beras, telur dan lain-lain),” paparnya.

Demikian pula Program Keluarga Harapan (PKH), itu jelas program Pemerintah Pusat. Akan tetapi, dikatakan Uday, para oknum ASN yang membuat video itu benar-benar menunjukkan kedunguannya.

“Mereka membuat skenario, membodohi rakyat dan mengklaim bahwa PKH seolah-olah adalah program dari Irna Narulita Dimyati yg miskin prestasi selama 4 tahun terakhir itu,” tegasnya.

“Pun video di desa Mandalasari Kecamatan Kaduhejo, program BPJS diklaim sebagai program Irna. Apakah Irna tidak merasa malu melihat oknum-oknum ASN mengklaim bahwa Program Sembako, PKH dan BPJS adalah program yang ia canangkan? Irna Narulita Dimyati, jangan bodohi terus rakyat Pandeglang,” tambahnya.

Kata dia, video-video semacam ini merupakan bentuk kedunguan oknum Kades dan ASN yang sudah masuk ke ranah pidana. Karena menurut Uday, aturannya terang benderang, pada Pasal 70 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf c Tentang Pilkada.

“Diperkuat oleh UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan UU nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilu. Para Kades yang terlibat dalam politik praktis itu masuk dalam pelanggaran pidana,” katanya.

Kemudian, masih kata Uday, netralitas ASN dan aparat desa juga diatur dalam Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 serta Pasal 494 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. (Red)