CILEGON – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap 3 orang korban dibawah umur di lapangan Helly, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (09/09/2019) pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya DK (23), MF (25), sementara SL masih dalam pengejaran (DPO).

Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Bojonegara, Kabupaten Serang, dimana DK dan MF merupakan residivis dalam kasus Curas.

Selain mengamankan dua orang pelaku, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan SS (28) Wiraswasta, warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang berperan dalam menyiapkan tempat untuk menyembunyikan barang bukti hasil perbuatan Curas tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso SIK, mengapresiasi keberhasilan tim Satreskrim Polres Cilegon dalam ungkap kasus Curas dengan selang waktu kurang lebih 24 jam dari kejadian.

“Alhamdulillah, ini keberhasilan Polri khususnya Polres Cilegon dalam gerak cepat mengejar pelaku Curas yang sudah meresahkan masyarakat Cilegon. Saya ucapkan selamat kepada Satreskrim Polres Cilegon, saya berharap pertahankan keberhasilan ini,” ungkap Rizki.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah pisau, 2 unit handphone android, 1 unit kendaraan bermotor R2 (roda dua), merk honda, jenis CB 150, berwarna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.800.000,-

“Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan mati adalah dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Rizki. (Red)