Bobol Rumah Kosong di Cilegon, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi
HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial AA (24) ditangkap oleh Polsek Cilegon setelah membobol sebuah rumah kosong di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Kapolsek Cilegon, KOMPOL Firman Hamid, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (7/2/2025) pukul 15.00 WIB di sebuah saung steam mobil truk dengan barang bukti obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu membuka pintu depan yang terkunci dari dalam,” ujar Firman Hamid saat konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, pencurian terjadi pada Jumat (6/12/2024) pukul 07.30 WIB, ketika korban (Dian) meninggalkan rumahnya. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri uang tunai Rp2,5 juta yang disimpan di dalam tas serta kamera CCTV yang merekam aksinya.
Firman Hamid menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kamera CCTV sengaja dibuang di semak-semak sekitar Curug Bagendung agar jejaknya tidak terlacak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak mematikan lampu pada siang hari karena dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Pastikan rumah terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi Call Center Polres Cilegon di 110,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.