BPN Kebut Pengadaan Lahan Waduk Karian
LEBAK– Pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak,terus dikebut oleh BPN selaku ketua tim pengadaan tanah,agar target pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan waduk terbesar ketiga di Indonesia tersebut tahun 2019 dapat terealiasi.
“Dari kebutuhan lahan seluas 2.226 hektare untuk pembanguann fisik dan areal genanangan.Saat ini, sudah hampir 1.000 hektare atau setara 40 persen dari kebutuhan lahan sudah berhasil dibebaskan,” terang Ady Muchtadi Kepala BPN Lebak kepada wartawan Selasa (18/9/2018).
Menurut Adi, luas lahan yang harus segara dituntaskan pembebasan adalah seluas 1.171,97 hektare, dari total luas kebutuhan proyek Waduk Karian seluas 2.226,44 hektare .
“Pengadaan lahan untuk Waduk Karian terus dikerjakan, dengan target 2019 sudah semuanya berhasil dibebaskan, sesuai dengan target dari bapak presiden Jokowi saat meninjau progres pembangunan Waduk tahun lalu,” tutur Ady.
Ia mengatakan,kendala yang dihadaapi dalam pegadaan lahan Waduk Karian tersebut adalah, adanya sengketa lahan seluas 30 hektare di Blok Terbang,Desa Pasir Tanjung,Rangkasbitung, antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Blok Terbang, dan kasusnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Rangkasksbitung dengan keputusan hakim Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
“Artinya putusan NO Pengadilan menyatakan, bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi,” terang Ady
Kendati demikian,pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif dan musyawarah dengan semua pihak, agar pengadaan lahan untuk Waduk Karian dapat berjalan lancar.”Kita terus bangun komunikasi dengan semua pihak dan stake holder,agar pengadaan lahan untuk poyek strategis nasional ini tidak ada kendala,” tukasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Lebak, M Didi Ali Subandi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan musyawarah penyelesaian ganti kerugian lahan warga di sejumlah desa yang terdampak,termasuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan di Desa Sindang Sari, Desa Sindang Mulya,Kecamatan Maja,dan Desa Sukarame dan Desa Sajira, Kecamatan Sajira.
“Kendala yang dihadpai,selain adanya sengketa antara PTPN VIII dengan masyarakat,juga minimnya alas bukti hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.”Bahkan,ada lahan yang tidak punya alas bukti hal sama sekali,dan ada juga yang hanya punya bukti SPPT,” ungkap Didi.
Meski begitu, pihaknya akan terus mencari bukti siapa yang berhak menerima ganti rugi lahan,kerena prinsipnya pemerintah tidak ingin merugiikan rakyat dalam pembangunan tersebut.”Point utamanya adalah,pemerintah tidak ingin merugikan rakyat dalam proyek raksasa tersebut,” tegas Didi.
Dijelaskan,dalam proses pembebasan lahan pihaknya mengacu kepada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, dimana terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, selanjutnya dilakukan identifikasi dan inventarisasi lahan, dan diumumkan hasil identifikasi dan inventarissi lahan tersebut.
“Setelah diumumkan,masyarakat berhak menyanggah atas data identifikasi yang dilakukan oleh BPN.Kalau sudah clear dengan apa yang diumumkan, baru hasilnya disampaikan ke tim appraisal untuk dilakukan penaksiran harga,” terang Didi.
Setelah itu kata Didi, lalu dilakukan musyawarah nilai ganti rugi dengan nilai kewajaran.Jika masyarakat setuju,langsung ditindaklanjuti dengan proses pembayaran dan penandatanganan SPH (Surat Pelepasan Hak).
“Kalau tidak sejutu,dalam waktu 14 haru kerja masyarakat berhak menyampaikan sanggahan ke Pengadilan,karena itu adalah hak masyarakat dan tidak boleh ada pemaksaan dan intimidasi,” tuturnya.
Terpisah, Assda I Pemkab Lebak,Alkadri mengatakan,pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Karian saat ini sudah mencapai lebih dari 40 persen.Pihakanya berharap, masyararakat ikut mendukung pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
Karena menurut Alkadri, bila proyek tersebut rampung bisa memberi manfaat sampai DKI Jakarta.”Kita harapkan dengan waduk ini, bisa mengairi lahan kurang lebih 22 ribu hektare di Provinsi Banten, dan yang kedua bisa menjadi air baku bagi Provinsi Banten dan Jakarta,” kata Alkadri.
Menurutnya, luas genangan mencapai 1.074 hektare, daya tampung air mencapai 314,7 juta meter kubik, dan kapasitas efektif sebesar 207,5 juta meter kubik.
Direncanakan, 9,1 meter kubik/detik air akan mengalir ke rumah tangga, kota, dan industri mulai Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Ada pula 5,5 meter kubik/detik air untuk kebutuhan air perumahan, kota, dan industri Kota Cilegon serta Kabupaten Serang sebesar 5,5 meter kubik/detik.
Sebagaimana diketahui,nilai kontrak konstruksi pembangunan Waduk Karian ini adalah Rp 1,070 triliun. Luasan total kebutuhan lahan kurang lebih 2.226,44 Hektare yang dikerjakan oleh PT Daelim Industrial Co Ltd, PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, Supervisi oleh PT Korea Rural Community Corporation dalam konsorsium bersama Korea Rural Engineering Consultant Corp dan PT Indra Karya-PT Wiratman-PT Mettana.(RED/KEW)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.