Rabu, Februari 8, 2023
Harianbanten.co.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukrim

Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Cinangka Ditangkap Polisi

Harian Banten by Harian Banten
01/11/2022
in Hukrim
0
Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Cinangka Ditangkap Polisi
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri di bawah umur, Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, pihaknya melakukan penanganan kasus perkara tersebut atas adanya laporan dari P2TP2A Kabupaten Serang melalui unit PPA.

“Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37), warga Kampung Sinar Kedaung, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” kata Nandar.

Nandar menjelaskan, pada hari Rabu (26/10/2022), Ibu korban mendapat informasi bahwa putrinya yang berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh EM yang merupakan ayah tirinya.

“Awalnya korban bercerita, bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021,” kata Nandar.

Nandar melanjutkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Terakhir kali pada tanggal 16 Oktober 2022. Kejadian tersebut terjadi di Villa daerah Carita dan korban mengatakan setelah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor EM, korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran, dan hasil visum ET Repertum korban.

Nandar menjelaskan, pelaku yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HB/Red)

Previous Post

Kecelakaan Lalulintas di Merak Melibatkan Truk dan Brio, Berahir Ditiang Listrik

Next Post

Tambang Batu di Puloampel Dikabarkan Memakan Korban, 2 Operator Alat Berat Tertimbun Batu

Harian Banten

Harian Banten

Related Posts

Ibu di Jiput Pandeglang Tega Menyeret Anak Dengan Kain Hingga Meninggal
Hukrim

Ibu di Jiput Pandeglang Tega Menyeret Anak Dengan Kain Hingga Meninggal

27/01/2023
Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Pasar Minggu, Polres Cilegon di Sambut Isak Tangis Keluarga Korban
Hukrim

Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Pasar Minggu, Polres Cilegon di Sambut Isak Tangis Keluarga Korban

25/01/2023
Polisi Amankan Pelaku Cabul di Kolam Renang KCC
Peristiwa

Polisi Amankan Pelaku Cabul di Kolam Renang KCC

25/11/2022
Polisi Berhasil Tangkap Belasan Remaja yang Viral Tawuran di Jalan Kembar
Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Belasan Remaja yang Viral Tawuran di Jalan Kembar

21/11/2022
Polres Cilegon Berhasil Amankan 477 Butir Termadol dan Hexymer di Anyer
Hukrim

Polres Cilegon Berhasil Amankan 477 Butir Termadol dan Hexymer di Anyer

07/11/2022
Polsek Pulomerak Sita Ratusan Botol Miras Dari Toko Berkedok Jual Sembako
Hukrim

Polsek Pulomerak Sita Ratusan Botol Miras Dari Toko Berkedok Jual Sembako

20/10/2022
Next Post
Tambang Batu di Puloampel Dikabarkan Memakan Korban, 2 Operator Alat Berat Tertimbun Batu

Tambang Batu di Puloampel Dikabarkan Memakan Korban, 2 Operator Alat Berat Tertimbun Batu

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 121 Follower
  • 23.9k Follower
  • 186k Subscriber
  • 23.7k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

04/10/2019
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

07/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

04/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

04/02/2023
Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

03/02/2023

Harian Banten merupakan portal berita online yang menyajikan berita berkualtas dengan mengedepankan fungsi informasi, fungsi persuasi, fungsi pendidikan dan fungsi hiburan yang berfokus pada pembaca di Indonesia khususnya daerah provinsi Banten


Hubungi kami: redaksi.harianbanten@gmail.com

Ikuti Kami:

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak

© 2022 PT Cakra Indo Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini

© 2022 PT Cakra Indo Media