PANDEGLANG – Sejumlah kendaraan dibiarkan terpampang parkir liar di lingkungan tower air yang ada di pojok barat gedung Setda Pandeglang.

Kendaraan tersebut sengaja diparkir di lingkungan cagar budaya oleh pemilik kendaraan, karena di area tersebut tidak ada plang larangan parkir dan dibiarkan oleh para petugas.

Namun keberadaan kendaraan yang terparkir di area cagar budaya tersebut, cukup mengganggu para pengguna jalan yang hendak melintas ke arah masjid agung, hal itu menyebabkan selain mengurangi keindahan pemandangan cagar budaya secara estetika, akan tetapi juga melanggar aturan parkir sembarangan.

Salah seorang pengendara yang melintas, Ahmad Ramdani menuturkan, dirinya saat melintas ke jalan tower air tersebut merasa merasa sedikit terganggu, akibat banyaknya mobil yang terparkir di sekitar cagar budaya kuno.

“Kalau mengganggu memang tidak terlalu ya, tapi pada saat mau belok ke arah Masjid Agung itu kan suka banyak mobil di area tower air itu, mungkin karena tidak ada larangan atau seperti apa, tapi secara estetika itu mengurangi nilai sejarah tower air,” katanya kepada harianbanten.co.id, Kamis (21/11/2019).

Ia mengatakan, sebelumnya sempat ada plang larangan parkir mulai dari area gedung BRI sampai ke gapura Polres Pandeglang, namun saat ini plang tersebut hilang.

“Sebetulnya di jalan area di situ dilarang parkir, karena mungkin tidak ada lagi parkiran maka terparkir lah di situ mobilnya. Sementara rambu larangan parkir yang pernah terpasang saat ini justru hilang, entah kemana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Asmani tidak ingin berkomentar terkait dengan keberadaan cagar budaya yang dijadikan lahan parkir, sebab kewenangan untuk melakukan pemeliharaan cagar budaya sudah diambil alih oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau untuk cagar budaya, sekarang itu kan adanya di Dinas Pendidikan, tidak di Dinas Pariwisata lagi,” ujarnya. (De/Red)