SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membekuk komplotan perampok spesialis minimarket, dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Dari 7 tersangka yang berhasil diamanakan, 1 diantaranya penadah. Sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi obat terlarang jenis shabu.

“Sehingga keberanian dan ketidaktakutan jadi kekuatan bagi mereka (tersangka), setiap aksinya pelaku ini mendapat 10 juta rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata kepada awak media saat melakukan pres rilis di Mapolda Banten, Kamis (3/10/2019).

Tersangka menjalankan aksinya dengan modus, cara memotong gembok maupun troli dengan satu buah geger besar. “Mereka menyasar ruko yang tutup, maka dari itu kejadian rata-rata jam 12 dan dini hari,” paparnya.

Tiga tersangka pertama ditangkap di Cilingcing, Jakarta usai beraksi, kemudian di kembangkan kepada satu tersangka penadah dan di kembangkan lagi kemudian didapatkan tiga tersangka lainya.

“7 tersangka ini sudah melanggar Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” tungkasnya. (HRS/Red)