HARIANBATEN.CO.ID, CILEGON – Adanya informasi terkait dugaan Korupsi retribusi pengujian kendaraan KIR di Dinas perhubungan Kota Cilegon, berbentuk pesan berantai di aplikasi Whatsapp pada beberapa waktu yang lalu.
Tim redaksi Harian Banten mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menggali informasi dari sumber yang kompeten di Bidangnya, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Penelusuran dimulai dari wawancara langsung dengan Plt Kepala Dinas Perhubungan Djoko Purwanto yang didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Maryano. Wartawan Harian Banten mengkonfirmasi terkait dengan rekapitulasi tahunan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan sejak tahunn 2000 hingga 2022.
Selain data tersebut, Harian Banten juga menanyakan terkait dengan jumlah uji/ Jumlah Wajib Uji, berapa jumlah kendaraan per-hari yang uji berkala, berapa wajib uji tiap hari yang baru, berapa kendaraan yang datang dan tidak datang, berapa jumlah kendaraan yang diuji di dalam server dan berapa yang disetorkan ke kas daerah, berapa kapasitas peralatan uji perharinya dan berapa besaran retribusi uji berkala dan baru.
Dari pertanyaan yang diajukan, Dalam hal ini sekertaris Dinas perhubungan belum bisa memberikan data tersebut.
“Kita belum bisa meberikan data tersebut, apalagi dari tahun 2000, harus ada proses, mulai koordinasi dengan bidang terkait untuk mencari arsip data tersebut dan menanyakan apa yang dipertanyakan, agar tidak salah memberikan data,” jawab Maryano, Kamis (17/11/2022).
Sementara ditempat berbeda Harian Banten juga menemui salah satu warga yang mengaku mengetahui sangkut-paut kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Cilgon termasuk kegiatan pengujian kendaraan KIR.
Dalam wawancara yang dilakukan secara ekslusif, warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku memahami informasi di Dinas Perhubungan, salah satunya mengenai proses pengujian kendaraan KIR di Dinas Perhubungan.
“Kalau bicara soal Dishub, sedikitnya memahaminya, termasuk proses uji kendaraan KIR, silahkan tanya saja, dan akan saya sampaikan sesuai dengan faktanya,” katanya.
Saat ditanya mengenai data wajib uji kendaraan dirinya menjelaskan bahwa data yang diketahuinya pada tahun 2020 sebanyak 1.500 unit.
“Kalau yang saya tau, tahun 2020 jumlah wajib uji ada 1.500 wajib uji KIR. Kemungkinan tahun ini sudah bertambah,” ucapnya.
Jika mengenai SOP pengujian KIR, semua daerah sama, mungkin perbedaannya pada tupoksi, ada yang aneh dari tupoksi penguji di Cilegon, karena tugasnya bukan hanya pengujian, tapi turut campur dalam mengurus Administrasi, termasuk menandatangani buku numpang parkir.
“Kalau SOP sama saja, cuman ada yang aneh dengan Tupoksi penguji KIR di Dinas Perhubungan Cilegon, penguji ikut mengurusi Administrasi, padahal seharusnya, penguji itu tugasnya ya menguji, bukan mengatur administrasi, dan pencatatan numpang uji KIR,” jelasnya.
“Jika ingin informasinya terang benderang, ditanyakan jumlah uji/ jumlah wajib uji, berapa jumlah kendaraan per-hari yang uji berkala, berapa wajib uji tiap hari yang baru, berapa kendaraan yang datang dan tidak datang, berapa jumlah kendaraan yang diuji di dalam server dan berapa yang disetorkan ke kas Daerah, berapa kapasitas peralatan uji perharinya dan berapa besaran retribusi uji berkala dan baru. Tanyakan saja ke Dishub, dari situlah masyarakat bisa melihat kebenaran informasi yang telah beredar,” terangnya.
Ketika Dishub memberikan jawaban terkait berapa wajib uji hingga 2022, tinggal dikalikan saja berapa retribusi yang harus dibayarkan.
“Misalnya jumlah wajib uji pada tahun 2020 saja mencapai 1.500 unit dikalikan dengan harga retribusi sesiai dengan bentuk kendaraan lalu dikalikan dua, kenapa dikalikan lagi, karena kendaraan diuji KIR perenam bulan sekali, jadi dalam satu tahun dua kali uji KIR,” terangnya.
Untuk target PAD sendiri, informasi yang dimilikinya bahwa target Retribusi dari pengujian kendaraan KIR sering tidak mencapai target.
“Target PAD sekarang berapa, saya yakin belum mencapai target, gak perlu saya jelaskan, masyarakat nanti bisa berhitung berapa hasil dari jumlah retribusi pengujian kendaraan KiR jika patokannya jumlah wajib uji,” tuturnya.
(Tim-HB)
Discussion about this post