PANDEGLANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang masih menyusun regulasi untuk menentukan insentif tenaga kesehatan, karena saat ini untuk menentukan jumlah penerima insentif masih dirancang.

Asisten daerah bidang pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya masih melakukan rekapitulasi penerima insentif tenaga kesehatan yang bersentuhan menangani covid-19, namun saat ini masih dalam tahap penyusunan Perbup.

“Untuk insentif tenaga kesehatannya, kita akan berikan kepada tenaga kesehatan yang menangani langsung covid-19, itu perlu regulasi dan sekarang masih disusun di bagian hukum, bulan ini insyaallah selesai,” katanya, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan, namun hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang turun langsung menangani covid-19, sesuai dengan aturan yang ada.

“Adapun kategori tenaga kesehatan kesehatan yang akan mendapatkan insentif, seperti sopir ambulance yang mengantarkan pasien ke wisma atlit, jadi tidak semuanya sampai tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas, kecuali ikut menangani langsung,” ujarnya.

Untuk masalah besaran yang akan diberikan untuk tenaga kesehatan, kata Ramadani, tidak semua tenaga kesehatan mendapatkan insentif dengan jumlah yang sama, namun dibedakan sesuai dengan kelas.

“Jadi sebetulnya untuk insentif itu kan diberikan kepada tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit penanganan, di kita itu kan hanya di rumah sakit Banten, tapi kita buat regulasinya. Besarnya itu sesuai kategori jabatannya, seperti dokter spesialis paru-paru, itu berbeda insentifnya,” tuturnya.