Jual Obat Tanpa Izin Edar, Warga Bireun Tabrak Pasal Berlapis
PANDEGLANG – Seorang pemuda asal Bireun, Provinsi Aceh, terpaksa diamankan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang, lantaran Dkedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Pemuda yang diketahui berinisial KR (19) diamankan di sebuah toko, di Kampung Cibintarok RT.005 RW.003, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Senin (23/9/2019).
“Ya, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka KR (19) yang diduga kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Tersangka diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh,” ujar Kapolres Pandeglang Indra Lutrianto Amstono membenarkan hal tersebut.
Selain tersangka KR, lanjut Indra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening merk klip merah putih, berisikan 6 (enam) pack, yang perpacknya berisikan 100 bungkus plastic klip bening.
Serta obat jenis Tramadol HCI, sebanyak 9 lempeng yang perlempeng nya, berisikan 10 butir obat jenis Tramadol HCI, uang berjumlah Rp160 ribu, dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 7 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 6 lembar, dan pecahan Rp2 ribu sebanyak 5 lembar.
“Ada juga 70 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya, berisikan 7 butir, dengan jumlah 490 butir. 6 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya berisi 3 butir dengan jumlah 18 butir, 1 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER yang berisikan 40 butir, dengan jumlah keseluruhan 548 butir obat jenis HEXIMER dan 1 (satu) buah Handphone,” jelasnya.
Untuk itu, Indra menegaskan, tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sandi/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.