HARIAN BANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon melakukan konsultasi hingga legal audit sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dorongan itu disampaikan Kepala Kejari Cilegon Febrianda Ryendra saat penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Pemkot Cilegon terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan Febrianda di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (28/7/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah perangkat daerah dengan Kejari Cilegon.

Febrianda mengatakan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, MoU harus dimanfaatkan OPD sebagai ruang konsultasi untuk mencegah persoalan hukum sejak dini.

“MoU ini kami harapkan bukan hanya menjadi kegiatan yang bersifat seremonial. Kami ingin membangun pola hubungan yang informal sehingga Bapak dan Ibu tidak sungkan datang, berdiskusi serta menyampaikan persoalan yang membutuhkan solusi hukum,” kata Febrianda.

Febrianda meminta OPD tidak menunggu sampai muncul perkara untuk datang berkonsultasi ke Kejari.

Menurutnya, komunikasi sejak awal justru dapat membantu pemerintah memastikan setiap kebijakan maupun program memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jangan meminta perlindungan kepada Kajari, tetapi mintalah piranti yuridisnya,” ujarnya.

Ia mengatakan Kejari Cilegon siap membuka ruang konsultasi bagi OPD yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Jika ditemukan potensi masalah, kata Febrianda, pihaknya mendorong dilakukan legal audit bersama sehingga persoalan dapat dipetakan dan dicari solusi berdasarkan ketentuan hukum.

“Kalau ada potensi masalah, mari kita lakukan legal audit bersama sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan rasa aman bagi semua pihak,” jelasnya.

Febrianda menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh kejaksaan. Karena itu, pendekatan pencegahan melalui konsultasi, pendampingan dan penguatan sistem dinilai lebih penting untuk dilakukan sejak awal.

Ia berharap kerja sama dengan Pemkot Cilegon dapat membangun sistem pemerintahan yang kuat dan mampu mencegah munculnya persoalan hukum.

“Mari kita manfaatkan MoU ini dengan baik. Kita bangun pola dan sistem yang baik untuk Kota Cilegon sehingga yang mengawal pemerintahan adalah sistem yang kuat, bukan bergantung pada siapa pejabatnya,” tegasnya.

Robinsar Minta OPD Aktif Berkoordinasi

Wali Kota Cilegon Robinsar juga meminta seluruh kepala OPD memanfaatkan kerja sama tersebut. Ia mengatakan konsultasi dengan Kejari diperlukan agar setiap langkah pemerintahan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kami mohon arahan dan masukan dari jajaran Kejaksaan Negeri Cilegon. Dengan adanya MoU ini, OPD memiliki dasar untuk berkoordinasi sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Robinsar.

Robinsar bahkan meminta OPD tidak hanya datang ke Kejari ketika sudah dipanggil atau ketika persoalan hukum muncul.

“Kalau memang ada sesuatu yang perlu dikoordinasikan silakan dikoordinasikan, jangan sampai baru datang ke Kejari ketika diundang saja. Sebelum ada persoalan, lebih baik bertanya dan meluruskan hal-hal yang memang perlu dikonsultasikan,” ujarnya.

Menurut Robinsar, sinergi Pemkot Cilegon dan Kejari merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar potensi masalah dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi perkara. (Red)