Kejari Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan JLS
CILEGON – Kasus dugaan korupsi ambrolnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 kilometer serta bernilai proyek tersebut mencapai Rp 12 miliar. Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua tersangka yakni mantan pengawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ruang (DPU-TR) bidang PPK berinisial B dan SM pihak pelaksana kegiatan.
“Sudah ada 2 tersangka yang kita tetapkan menjadi tersangka korupsi JLS. Kerugian sendiri mencapai Rp 950 juta. Perhitungan ini yang membuat kita lama menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak ada peristiwa ambrolnya jembatan saat diterjang banjir pada 2017 lalu.
“Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam tapi kesalahan konstruksi,” katanya.
Dari pemeriksaan kasus tersebut, kata dia, jaksa menemukan bahwa pembangunan jalan sepanjang 2 km yang dibangun pada 2014 lalu itu diduga tidak sesuai speaifikasi. Ada pengurangan volume pembesian di jembatan yang ambrol.
Dia juga menerangkan, kedua tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan, Kejari bakal memeriksa BN dan SM sebagai tersangka mulai pekan depan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
“Untuk penahanan saat ini kami fokus ke pemeriksaan sebagai tersangka karena selama ini kita pemeriksaannya fokus semuanya sebagai saksi,” ucapnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.