Kejati Banten Dalami Kasus Sport Center dan Situ Ranca Gede, Saksi Dipanggil Jumat
HARIANBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi besar yang tengah diusut. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang digunakan untuk pembangunan sport center. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2011, melibatkan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten.
Kasus kedua adalah pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung, sebuah kawasan seluas ±250.000 meter persegi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk kasus pembangunan sport center. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Khusus Fahmi Hakim, ia juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi terkait pengelolaan aset Situ Ranca Gede.
“Pemeriksaan para saksi akan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB, di kantor Kejati Banten,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Kasus pengadaan tanah untuk pembangunan sport center dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Situ Ranca Gede menjadi sorotan publik. Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk mendalami setiap fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Rangga menyebut kehadiran saksi-saksi ini sangat penting untuk membuka tabir kasus yang dinilai merugikan keuangan daerah secara signifikan.
“Pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur hukum, kami berharap semua saksi hadir tepat waktu,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari pihak-pihak yang dipanggil terkait agenda pemeriksaan tersebut. Namun, Kejati Banten optimistis, pemeriksaan ini akan membawa titik terang bagi proses hukum yang sedang berjalan. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.